BI gencar menggelorakan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Kali ini, BI menggandeng pondok pesantren (Ponpes) di Jember program Layanan Keuangan Digital (LKD).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ikut mendukung langkah Bank Indonesia melarang transaksi menggunakan Bitcoin yang nilai tukarnya terus melonjak.
BI selaku otoritas sistem pembayaran melarang penyelenggara melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual.
Harga bitcoin akhir November ini tercatat tembus US$ 10.000 per keping. Bahkan sempat masuk US$ 11.000 namun akhirnya kembali ke level US$ 10.000. Kok bisa?