detikTravel
Menjual Miras di Kawasan Wisata Pun Ada Aturannya
Kemendag telah melarang penjualan minuman beralkohol termasuk bir dengan kelonggaran di kawasan wisata. Namun, penjualan minuman keras di kawasan wisata pun ada aturannya.
Minggu, 19 Apr 2015 09:40 WIB







































