Hilmi Aminuddin pernah diperiksa sebagai saksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Ketua Majelis Syuro PKS itu pun akan kembali dihadirkan sebagai saksi ketika dua tersangka disidangkan.
KPK mendalami kesaksian Ahmad Fathanah di persidangan yang menyatakan pernah menyumbang dana untuk PKS. Lembaga antikorupsi ini menyatakan, memiliki kewenangan untuk mengusut korporasi jika korporasi itu terbukti menerima aliran dana hasil pencucian uang.
"Pernyataan itu Fathanah ucapkan ketika dia sebagai saksi Juard dan Arya. Bukan pada saat dia sebagai terdakwa," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Kalau yang lalu TPK (Tindak Pidana Korupsi), tadi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Hilmi, yang datang menumpang mobil Pajero Sport silver B-1275-UJA ke KPK pada pukul 09.05 WIB. “Tak ditanya soal Fathanah.”