Para preman tersebut ditangkap di kawasan Kalideres dan Cengkareng, Jakarta Barat. Para preman tersebut melakukan pungli ke sopir yang melintas di jalan.
"Di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6/2008," kata Mahfud.