detikFinance
Kalau PNS Buka Toko Kelontong dan Katering, Boleh!
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh melakukan usaha sampingan, apalagi yang menimbulkan konflik kepentingan. Namun PNS boleh bisnis kalau hanya toko kelontong atau katering.
Selasa, 28 Feb 2012 15:07 WIB







































