KPK mulai menelusuri dugaan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus Hambalang. Hari ini KPK memanggil sekretaris utama BPN Managam Manurung sebagai saksi.
Paripurna DPR menyepakati 70 usulan RUU untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas tahun 2013. Di antaranya adalah RUU Kamnas, Tindak Pidana Korupsi dan Desa. Sementara RUU Pertembakauan dan JPSK masih perlu pendalaman.
KPK tengah gencar memeriksa sejumlah pihak terkait proyek Hambalang. Kini giliran Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi bagi Andi Mallarangeng.
KPK memanggil Kepala Bagian Persuratan BPN Luki Ambar Winarti terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengklaim ada kepala daerah yang mempunyai tanah seluas 1 juta hektar. Hal ini melanggar ketentuan batas maksimal kepemilikan lahan.
Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) Hartati Murdaya Poo didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Penyuapan itu dilakukan agar Amran tidak memberikan izin lahan sawit kepada perusahan milik Artalyta Suryani alias Ayin.
Jaksa KPK mendakwa Hartati Murdaya telah melakukan tindak korupsi dengan melakukan penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Tercatat, Hartati dua kali bertemu dengan Amran untuk menyampaikan permintaannya itu.
Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor. Hartati didakwa menyuap bupati Buol Amran Batalipu dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.