detikNews
Kejagung: Putusan Pengadilan Tinggi Cukup Arif & Bijaksana
Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan PT itu cukup arif dan bijaksana.
Sabtu, 01 Agu 2009 01:47 WIB







































