detikNews
Selain Didenda Rp 366 Miliar, Aset Tanah Perusahan Pembakar Hutan Juga Disita
Gugatan SBY diamini MA dengan menghukum perusahaan pembakar hutan Rp 366 miliar. Vonis terbesar sepanjang sejarah Indonesia!
Minggu, 13 Sep 2015 10:59 WIB







































