detikNews
Korban Salah Tangkap Diganti Rp 1 Juta, Menkum HAM Segera Revisi PP 27
Apa jadinya jika kita menjadi korban salah tangkap. Nama baik hancur, psikologi terpuruk, keluarga tercerai berai dan kehidupan terbengkalai.
Kamis, 29 Okt 2015 18:07 WIB







































