detikNews
Tak Ditenggelamkan, Kapal Maling Ikan 'Jumbo' Ini Hanya Dituntut Rp 200 Juta
Sidang tuntutan kepada kapal MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan, dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon sore ini. Sang nakhoda kapal hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan.
Jumat, 20 Mar 2015 19:22 WIB







































