detikNews
8 Bulan Dibui Diganti Rp 1 Juta, Kompolnas: Penyidiknya Harus Diperiksa
Berdasarkan aturan, ganti rugi yang diberikan kepada korban salah tangkap maksimal hanya Rp 1 juta. Selain jumlah tersebut dirasa terlalu rendah, penyidik yang bersangkutan juga seharusnya diberi sanksi berat.
Rabu, 17 Sep 2014 12:12 WIB







































