detikNews
Palsukan Dokumen, Istri Umar Patek Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Istri gembong teroris Umar Patek, Rukoyah binti Husein Huseno menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur. Fatimah didakwa melakukan pemalsuan dokumen dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Senin, 31 Okt 2011 12:45 WIB







































