detikNews
Hate Speech di Grup Facebook, Ibu di Sumbar Dibui 22 Bulan
Seorang ibu rumah tangga di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Titi Destiani dihukum 22 bulan penjara. Sebab, ia membuat penyataan hate speech di Facebook.
Kamis, 18 Apr 2019 13:23 WIB







































