Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana korupsi bisa maju pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara. Apa kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang?
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta publik menghormati putusan MK yang membatasi eks koruptor maju pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.
Komisi II DPR menyatakan putusan MK yang membolehkan eks koruptor maju pilkada setelah 5 tahun keluar penjara tak bisa ditentang. Putusan MK dinilai setara UU.
MK memutuskan mantan eks koruptor bisa menjadi calon kepala daerah asalkan sudah keluar dari penjara selama 5 tahun. ICW menilai hal itu langkah progresif.