Anggota JAD yang menundukkan diri kepada ISIS dengan melakukan pembasisan teroris di Papua, dihukum 4 tahun penjara. Di antaranya M Raffi dan Busro (33).
Dari keempat terduga teroris, polisi menyita berbagai jenis senjata api dan sangkur. Kini keempat pelaku berada di polres setempat untuk diperiksa lebih lanjut.