Tim SAR Gabungan Kota Bogor menemukan jasad pria diduga maling yang menceburkan diri ke Sungai Ciliwung saat dikejar warga pada Sabtu (15/7/2017). lalu.
Selain penjara, ke-7 terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar kerugian terhadap ahli waris Rp 5 juta.