Identitas mayat pria dengan kondisi kaki dan tangan terikat lakban di Sungai Cibatu, Sukabumi, Jabar akhirnya terkuak, korban diduga sopir taksi online Go-Car.
Setelah Indonesia, Singapura, dan Malaysia, kini giliran Filipina yang melakukan penyelidikan terhadap Grab terkait akusisinya kepada Uber di Asia Tenggara.
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pada Ari Tri Sutrisno (32) dan Aldo Putra Zainuddin (25). Hukuman jauh di atas tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara.
Keduanya terbukti mencincang sopir Go-Car, Edwar Limba menggunakan samurai dan golok hingga tewas. Mereka harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.