MK memerintahkan KTP juga membubuhkan identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME bagi pemeluknya. Di Sulsel, KTP tersebut mulai dikantongi para penghayat.
Kemendagri mencetak e-KTP dengan kolom agama diisi 'Penghayat'. Hal itu sesuai perintah MK.. Butuh waktu 41 tahun agar tidak ada diskriminasi bagi Penghayat.