detikNews
Jeruk Makan Jeruk A la MA: Menghapus 8 Poin Kode Etik Hakim
Istilah jeruk makan jeruk dilontarkan bagi institusi tertinggi peradilan di Indonesia: MA. Lembaga itu menghapus 8 kode etik hakim atas permohonan para hakim yang kini menjadi advokat.
Rabu, 21 Mar 2012 19:35 WIB







































