detikNews
Sekali Urus Izin, Importir Bisa Setor ke Ditjen Daglu Sampai Rp 500 Juta
Impotir harus mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Selasa, 04 Agu 2015 16:00 WIB







































