detikFinance
NJOP DKI Naik, Harga Properti Bisa Melejit 30%
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini.
Senin, 10 Mar 2014 09:40 WIB







































