Majelis hakim MA vonis bebas konglomerat Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar. Hal itu didapatkan Mujianto berdasarkan putusan PK Kasasi MA.
BRI Medan salurkan bantuan pendidikan ke Pesantren Modern Darul Ihwan, termasuk lemari buku dan mesin air. Dukungan untuk fasilitas belajar yang lebih baik.