Kejagung telah menerima SPDP atas nama tersangka Cirus Sinaga terkait kasus dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. SPDP ini diterima oleh pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dari pihak penyidik Mabes Polri hari ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan di depan hakim, 30 September tahun lalu, tertulis jumlah harta kekayaan Bahasyim mencapai Rp 932 miliar. Belakangan, jaksa Fachrizal meralat dan menyatakan harta mantan KPP Jakarta VII itu hanya Rp 64 miliar.
Banyak kesaksian yang menguatkan Cirus Sinaga menerima suap dari Gayus Tambunan. Angkanya miliaran. Tapi polisi hanya menjerat Cirus untuk kasus pemalsuan rentut. Siapa pelindung Cirus?
IPW mengaku punya data adanya oknum polri yang terima uang dari Gayus. Aliran dananya itu mulai dari Rp 750 juta sampai Rp 3,2 miliar. Cirus menyimpan data aliran dana Gayus ke polisi.
Berkas perkara suap Gayus Tambunan pada mantan Karutan Brimob, Kompol Iwan Siswanto, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sementara berkas perkara gratifikasi dan pencucian uang Gayus diharapkan segera dinyatakan lengkap alias P21.
Kejaksaan telah menerima berkas perkara gratifikasi dan money laundering atas nama tersangka Gayus Tambunan dari penyidik Mabes Polri. Penyerahan berkas perkara ini merupakan yang ketiga kalinya dari pihak Mabes Polri.
Mabes Polri telah menyelesaikan 33 berkas kasus bailout Bank Century. Kasus yang sebanyak itu terdiri dari tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum dengan 36 orang tersangka.
"Kalau untuk melacak rekening kita masih butuh pengakuan dari dia (Gayus Tambunan). Tanpa itu sulit menganalisa transaksi," ujar Wakil Kepala PPATK, Gunadi.
Bila pengadilan memvonis Bahasyim Assifie bersalah melakukan kejahatan pencucian uang, kasus tersebut dapat dipraktikkan pada kasus Gayus Tambunan. Sebab, keputusan tersebut menjadi titik terang efektif tidaknya teknik pembuktian terbalik untuk mengungkap dugaan korupsi.