Pemerintah meminta masyarakat tidak memandang aturan baru soal pembukaan data rekening bank oleh pihak Ditjen Pajak ini sebagai suatu hal yang merugikan.
"Sebenarnya kan keterbukaan dari sisi finansial data ini keniscayaan. Artinya lama kelamaan memang itu dibutuhkan oleh negara untuk membantu banyak hal."
Ditjen Pajak tidak hanya bisa mengakses data perbankan, melainkan juga pasar modal, perasuransian atau lembaga jasa keuangan dan entitas sejenis lainnya.