detikNews
Menteri Agraria Berlakukan Regionalisasi Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberlakukan sistem regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Aturan tersebut akan berlaku mulai Januari 2015.
Kamis, 27 Nov 2014 04:11 WIB







































