detikNews
Presiden Jokowi Memiliki Waktu Maksimal 14 Hari Susun Kabinet
Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara memberi kelonggaran waktu bagi seorang presiden dalam menyusun kabinet.
Rabu, 22 Okt 2014 10:53 WIB







































