Urusan perselingkuhan antarpegawai KPK mengemuka hingga divonis etik oleh Dewas. Namun sebenarnya kasus perselingkuhan di KPK bukan kali ini saja terjadi.
Terungkap fakta baru kalau Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen terlibat kasus pencucian uang. KPK telah menetapkan Pepen tersangka atas kasus itu.
Menanggapi surat Ombudsman, KPK tetap meyakini tidak ada yang salah dengan pelaksanaan TWK. KPK meminta semua pihak menghormati putusan MK, MA, dan KIP.