detikNews
Jika Perpu Tak Disetujui, Contreng Hanya Sekali
Penandaan surat suara yang sah harus kembali ke UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum, yakni satu kali. Hal itu jika perpu mengenai contreng tanda gambar parpol dan nama caleg tidak disetujui oleh pemerintah.
Rabu, 04 Feb 2009 15:47 WIB







































