Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ni Putu Nila dan I Putu Edy karena penyalahgunaan narkotika. Mereka punya lima anak.
Seorang remaja perempuan melaporkan pemilik kos di Palembang atas dugaan pelecehan. Korban menceritakan pengalaman tidak menyenankan saat meminta kunci kamar.