detikNews
Peserta Pemilu Boleh di Tempat Pendidikan dan Ibadah Tanpa Kampanye
Bawaslu menegaskan sekolah dan pesantren tidak boleh dijadikan tempat kampanye. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan semua pihak harus mengikuti aturan tersebut.
Kamis, 11 Okt 2018 04:30 WIB







































