Jasa debt collector kerap disorot publik. Pasalnya, di lapangan sering terjadi praktik penagihan utang tidak sesuai aturan, bahkan berujung aksi kriminal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
OJK melaporkan outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau sering dikenal dengan pinjaman online (pinjol) per September 2025 tembus Rp 90,99 triliun.