MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar hoax. Namun, dihapusnya pasal itu bukan berarti hoax diperbolehkan.
Pelabuhan utama di Haiti terpaksa ditutup sementara saat situasi negara itu semakin mencekam akibat maraknya tindak kekerasan oleh geng kriminal setempat.