Ramainya kabar yang simpang siur mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang tidak boleh difotokopi membuat industri perbankan mengambil langkah cepat.
Simpang siur soal larangan fotocopy akhirnya diluruskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Imbauan itu hanya berlaku untuk instansi.
Isu utamanya e-KTP tidak boleh di-foto copy karena akan merusak chip yang ada di dalamnya. Isu kedua adalah di e-KTP yang beredar belum ada chip nya karena tidak terlihat seperti yang ada di kartu kredit. Isu ketiga adalah pengadaan card reader yang rentan korupsi di Kemendagri. Apa yang sebenarnya terjadi?
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperhatikan persoalan fotocopy e-KTP yang mencuat di masyarakat. Berdasarkan analisis LIPI, tidak ada masalah e-KTP difotocopy sebanyak apa pun.
Kemendagri mengimbau agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Bila ada yang sudah terlanjur sering melakukannya, ada cara tertentu untuk memeriksa apakah e-KTP itu rusak atau tidak.
Kementerian Dalam Negeri memberi penjelasan soal surat edaran menteri tentang larangan e-KTP di-fotocopy. Larangan itu dibuat agar e-KTP tidak mudah rusak dan fungsinya tidak berubah.
Masyarakat resah karena Mendagri mendadak melarang masyarakat sering memfotokopi e-KTP. Wakil Ketua DPR M Shohibul Iman menilai ini akibat kesalahan pemerintah.