Anies mengeluarkan Kepgub terbaru terkait aturan PPKM level 1 di Jakarta. Kantor non-esensial beroperasi kapasitas 75 persen dan kapasitas mal kini 100 persen.
Ganjil genap akan diterapkan di 6 jalur menuju kawasan wisata Pacet dan Trawas mulai 24-26 Desember pukul 08.00 WIB-18.00 WIB. Dilanjutkan 30 Desember-1 Januari
Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Simak 4 catatan kebijakan tersebut.