Pengacara JAD, Asrudin Hatjani, membacakan pleidoi di persidangan. Dia mengatakan tuntutan jaksa terhadap JAD sebagai wadah terorisme tak sesuai fakta hukum.
Dalam dakwaan jaksa, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia serta telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital.
LPSK menyambut baik putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan hak kompensasi untuk korban bom Thamrin dan Kampung Melayu. Kapan uang itu akan diserahkan?
Persija sukses meredam lini depan Persib. Pelatih Stefano Cugurra Teco menyebut adanya Maman Abdurrahman dan Sandi Sute membuat pertahanannya terjamin.