KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak pada KPP Jakut. Para tersangka ditangkap saat bagi-bagi Dolar Singapura hasil suap.