Seorang pengemudi di Tangerang ditilang polisi karena memodifikasi pelat mobilnya menjadi mirip 'RI', yang seharusnya R-1126. Pelanggaran ini melanggar UU LLAJ.
Polisi menilang mobil BYD Denza dengan pelat modifikasi 'R1' yang mirip 'RI' di Tangerang. Pengemudi diimbau untuk mengganti pelat sesuai dengan ketentuan.