Pertamina per tanggal 24 Februari menaikkan harga BBM non-subsidi di kisaran Rp 300 per liternya. Pertamina membantah kenaikan harga dilakukan secara diam-diam.
PT Pertamina (Pertamina) kembali melakukan penyesuaian harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Harga baru ini mulai berlaku pada 24 Februari 2018.
Masyarakat pengguna kendaraan memiliki pilihan bahan bakar baru untuk kendaraannya. Shell merilis bahan bakar Regular yang memiliki harga paling murah.