Bareskrim kembali melimpahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan setelah Bareskrim melengkapi berkas perkara.
Total ada 37 adegan yang diperagakan oleh tersangka Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri. Rekonstruksi menggambarkan perencanaan hingga mutilasi korban.