detikNews
Indonesia Divonis Bersalah di Putusan IPT 1965, Menhan: Enggak Usah Didengar
IPT 1965 menyatakan Indonesia harus bertanggung jawab terhadap para korban peristiwa 1965. Menhan Ryamizard Ryacudu menganggap tidak perlu untuk meminta maaf.
Rabu, 20 Jul 2016 23:47 WIB







































