detikNews
2 Wartawan Pengedar Upal Dituntut 7 dan 2 Tahun Penjara
Dua orang wartawan Abdul Latif (45) dan Syamsul Khoir Iriyanto (42) masing-masing dituntut tujuh dan dua tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti dalam peredaran uang palsu (upal).
Rabu, 09 Apr 2008 16:09 WIB







































