IPT 1965 menyatakan Indonesia harus bertanggung jawab terhadap para korban peristiwa 1965. Menhan Ryamizard Ryacudu menganggap tidak perlu untuk meminta maaf.
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan tidak percaya dengan putusan International Peoples Tribunal (IPT) 1965 tentang Genosida atau pembantaian massal tahun '65.
"I've been to Russia but I did not find a bear". Demikian sepotong tulisan berbahasa Inggris pada kaos oblong yang banyak dijajakan di sekitar Kremlin.