detikInet
Mau Ganggu Situs Pemerintah? Sanksinya Lebih Berat
Situs pemerintahan maupun layanan publik kerap jadi sasaran gangguan di dunia maya. Dengan adanya UU ITE, pelaku bisa kena sanksi yang diberatkan.
Selasa, 25 Mar 2008 19:12 WIB







































