Korban pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Dukuh Kupang, Surabaya tidak hanya satu. Korban Wagianto (41), bertambah satu lagi.
Pengikut Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Probadi selama ini disebut sebagai santri. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa keberatan dengan penyebutan itu.