detikFinance BLT Tahap 3 Kapan Cair? Bantuan langsung tunai (BLT) bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu per bulan tahap 3 tak kunjung cair hingga saat ini. Senin, 14 Sep 2020 20:05 WIB
detikFinance Asyik! Tenaga Honorer Juga Bakal Dapat Bantuan dari Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi membuat program bantuan khusus ke kepada tenaga honorer. Senin, 14 Sep 2020 13:59 WIB
detikFinance Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 3 Jadi Cair Hari Ini? Bantuan langsung tunai (BLT) program bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 tibu per bulan tahap 3 dijadwalkan cair hari ini, Senin (14/9/2020). Senin, 14 Sep 2020 11:44 WIB
detikFinance Menaker Minta Waktu Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu Gerlombang III Terkait pencairan subsidi upah gelombang 3, Kemnaker butuh waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data. Minggu, 13 Sep 2020 21:42 WIB
detikFinance Siap-siap! BLT Tahap 3 Bakal Cair Senin Depan Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan BLT tahap 3 sebesar Rp 600 ribu per bulan mulai dicairkan pada Senin atau awal pekan depan (14/9). Sabtu, 12 Sep 2020 14:00 WIB
detikFinance Mundur, Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan Gelombang 3 Cair Senin Depan Rencana pencairan bantuan Rp 600 ribu/bulan untuk 3,5 juta peserta gelombang 3 mundur dari Jumat (11/9) menjadi Senin (14/9). Jumat, 11 Sep 2020 21:35 WIB
detikFinance BLT Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal, Jumlah, dan Syarat Penerimanya Bantuan Langsung Tunai atau BLT tahap tiga bisa segera dimanfaatkan para pekerja. Berikut jadwal, jumlah, dan syarat penerima bantuan Rp 600 ribu. Jumat, 11 Sep 2020 17:16 WIB
detikFinance Menaker Minta BLT Dikembalikan Lagi, Kenapa? Menaker minta BLT yang baru saja cair untuk dikembalikan. Kira-kira apa alasannya? Jumat, 11 Sep 2020 14:14 WIB
detikFinance Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT Online selama Pandemi JHT memungkinkan pekerja bisa mendapat manfaat meski tidak lagi bekerja di suatu perusahaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT. Kamis, 10 Sep 2020 12:32 WIB
detikFinance Seputar Syarat dan Cara Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dengan keringanan ini, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya. Kamis, 10 Sep 2020 07:00 WIB