detikNews
Atur Kampanye Lewat SMS, KPU Tunggu Peraturan Menkominfo
Pada Pemilu 2009 partai politik dibolehkan berkampanye menggunakan jasa telekomunikasi melalui SMS. Untuk mengaturnya, KPU masih menunggu Peraturan Menkominfo.
Sabtu, 24 Jan 2009 20:05 WIB







































