detikNews
Ortu Fany dan Mak Comblang Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak
Tindakan Aceng Fikri menikahi Fany Octora yang berusia 17 tahun, sudah merupakan pernikahan dini. Maka Aceng telah melanggar UU Perlindungan Anak, juga orang tua yang merestui pernikahan sedang perantara yang pertemukannya dengan Fany.
Selasa, 04 Des 2012 17:18 WIB







































