detikOto
Selain Pelek, Komponen Motor yang Lain Juga Wajib SNI
Pemerintah berencana akan segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelek motor mengikuti ban dan helm yang sudah diwajibkan sebelumnya. Setelah pelek, aksesoris motor seperti kampas rem, aki, klakson, filter, lampu dan bahkan spion motor pun wajib memiliki SNI.
Senin, 20 Feb 2012 15:05 WIB







































