detikNews
Jual Orangutan Online, Pria di Medan Divonis 2 Tahun Bui
Vonis tinggi kini mulai dijatuhkan pada pelaku perdagangan satwa langka. Pelaku atas nama Vast Haris Nasution divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Kamis, 09 Jul 2015 17:43 WIB







































