detikNews
Luthfi Hasan Ngaku Terzalimi, Jaksa: Kenapa Tidak Praperadilan?
"Seandainya tindakan penyidik telah melanggar hak-hak asasi terdakwa, kenapa penasihat hukum tidak gunakan sarana hukum pra-peradilan?" gugat JPU Muhibuddin menanggapi eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq.
Senin, 08 Jul 2013 11:39 WIB







































